Polemik soal siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS yang tidak naik kelas karena diduga akibat orang tua melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah berakhir. MS diputuskan naik ke kelas XII dengan syarat.
Naik kelasnya MS, diketahui saat Ombudsman Sumut, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sumut melakukan peninjauan ke SMA Negeri 8 Medan. Peninjauan tersebut dilakukan di hari pertama sekolah pagi tadi.
"Memang si M tadi kami monitoring (bersama) inspektorat dan dinas pendidikan provinsi sudah naik ke kelas XII," ujar Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James menyebutkan keputusan menaikkan kelas M, merupakan impack dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut dan Kepsek SMA Negeri 8 Medan. Di mana di LAHP dijelaskan kalau keputusan Rosmaida tidak menaikkan MS maladministrasi.
"Salah satu LAHP kami menyatakan M naik kelas, melalui rapat dewan guru yang dihadiri dewan pendidikan provinsi," ujarnya.
Awal Mula Polemik soal SMA Negeri 8 Medan
Satu video memperlihatkan seorang pria yang protes anaknya tidak naik kelas viral di media sosial. Anak dari pria itu disebut tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah.
Narasi dalam video yang dilihat, Sabtu (22/6), menyebut jika anak dari pria itu bersekolah di SMA Negeri 8 Medan. Pria tersebut menyebut alasan sekolah mengambil tindakan seperti itu karena anaknya sering tidak hadir ke sekolah.
"Alasannya karena absen," ucap pria itu menjelaskan alasan anaknya tidak naik kelas dari keterangan pihak sekolah.
Namun pria itu tidak yakin anaknya tidak naik kelas karena persoalan absensi. Dia menduga, anaknya tidak naik kelas karena dia pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah.
"Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar," ucap pria itu.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Kepsek Bantah Tudingan Orang Tua Siswi
Kepsek SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah. Siswi tersebut tidak dinaikkan dikarenakan kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
"Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari," kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6).
"Kebetulan memang kalau di semester 1 anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," imbuhnya.
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)