Pemerintah resmi menetapkan cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan. Hal itu membuat pengusaha keberatan. Namun Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta agar pelaku usaha berlapang dada atas keputusan tersebut.
Muhadjir mengakui kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun menurutnya, keputusan itu diambil demi kemaslahatan bersama untuk menciptakan generasi emas Indonesia. 1000 hari kelahiran pertama sangat penting bagi tumbuh kembang bayi, sehingga membutuhkan dampingan intens dari sang ibu. Namun banyak ibu-ibu di Indonesia yang merupakan seorang pekerja.
"Ya kita ambil sisi positifnya lah. Ini kan demi kemaslahatan bersama. Karena kita ingin siapkan generasi emas Indonesia itu sebaik mungkin dan sumbernya kan dari perempuan dan sebagian perempuan itu kan tenaga kerja. Jadi, ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (9/7/2024).
Menurut Menteri Muhadjir, pengusaha memprotes soal produktivitas yang menurun karena lamanya masa cuti melahirkan. Muhadjir menyebut produktivitas pekerja tidak hanya dinilai berdasarkan banyaknya jam kerja, tapi juga intensitas dan kualitas seorang ibu yang menjadi pekerja itu sendiri.
"Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi kan produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja itu kan," sebut Muhadjir.
Muhadjir juga menyebut ibu yang cuti melahirkan cukup akan bisa kembali bekerja lebih maksimal karena akan lebih nyaman dalam mengurus anak.
"Dan kalau perempuan yang sedang menyusui juga diberikan cuti itu mestinya ya setelah itu kalau dia sudah keluar dari cuti itu ya mestinya ya bisa kerja lebih maksimal. Dan anak yang dia asuh akan jadi lebih baik karena selalu dalam pengasuhan orang tua langsung, ibunya langsung, itu akan bagus untuk Indonesia ke depan," tegas Muhadjir.
Aturan cuti melahirkan 6 bulan tersebut diatur dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah meneken aturan tersebut pada 2 Juli 2024.
Simak Video "Video: Menko PMK Bakal Cek Progres Rencana SD-SMP Swasta Gratis"
(nkm/nkm)