Dalam urusan utang piutang kerap kali berujung konflik. Salah satu penyebabnya karena ada ketersinggungan antara yang menagih dan yang ditagih. Tak jarang penagihan utang dilakukan dengan cara-cara kasar seperti yang belakangan banyak dilakukan debt collector.
Namun, tahukah detikers, Islam sebenarnya memberikan anjuran tata cara menagih utang seseorang? Bahkan dalam Al-Qur'an Allah SWT telah menjelaskannya.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitul Haram sedangkan mereka mencari karunia dan ridho Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaanNya."
Kikin Mutaqin, dalam bukunya Materi Kultum Ekonomi & Keuangan Syariah Praktis Implementasi Literasi Ekonomi & Keuangan Syariah menjelaskan, ayat tersebut bisa dijadikan pedoman bagi seorang muslim yang memberikan utang pada seseorang agar meluruskan niatnya ketika memberikan pinjaman.
Jika niatnya benar karena Allah SWT, maka Allah telah menyiapkan untuknya berbagai kebaikan.
Dalam surah At-Tagabun Ayat 17 juga dijelaskan:
اِنْ تُقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ شَكُوْرٌ حَلِيْمٌۙ ١٧
Artinya: "Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Dia akan melipat gandakan (balasan) untukmu dan mengampunimu. Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Penyantun."
Maka dari itu, berikut adab-adab memberikan utang, dilansir detikHikmah:
· Memberikan utang utang orang yang benar-benar membutuhkan
· Berikan utang atas dasar kebaikan dan untuk menolong orang yang membutuhkan
· Memberikan waktu/tempo untuk pembayaran utang yang tidak memberatkan
· Jangan menagih utang di luar waktu yang disepakati
· Tagih utang dengan lemah lembut
· Tidak mensyaratkan atas jumlah piutang yang harus dikembalikan
· Mau memberikan penangguhan waktu jika orang yang diberi utang kesulitan membayarnya
Nur Aisyah Albatany dalam buku 'Dosa Besar Kecil Yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur Yang Pedih Sesuai dengan Syariah fiqih Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Asunnah' juga menyebutkan adab menagih utang menurut Islam.
Cara Menagih Utang Menurut Islam
· Berikan tempo pembayaran kepada yang meminjam agar lebih mudah baginya untuk membayar.
· Tidak menagih utang sebelum waktu pembayaran yang disepakatai.
· Hendaknya menagih utang dengan sikap yang lembut.
· Boleh meminta orang lain untuk menagih utang seseorang dengan catatan diingatkan agar bersikap baik dan lembut kepada orang yang ditagih.
Sementara untung orang yang berutang juga harus memperhatikan adab-adab berikut.
. Hendaklah tidak menunda-nunda pembayaran utang.
· Punya niat untuk sungguh-sungguh membayar utang.
· Menunda-nunda membayar utang padahal mampu adalah perbuatan yang zalim
· Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari.
· Bagi yang memiliki utang dan ia belum mampu membayarnya, dianjurkan banyak-banyak berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar dibebaskan dari utang, serta banyak-banyak membaca surat Ali Imran ayat 26
قُلِ اللّٰهُمَّ مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاۤءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاۤءُۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاۤءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاۤءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ٢٦
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), "Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
· Disunahkan agar segera mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) setelah dapat membayar utang.
Demikianlah penjelasan cara menagih utang menurut syariat Islam, sebaiknya sebelum memberikan utang buatlah perjanjian terlebih dahulu mengenai jatuh tempo pembayaran utangnya.
(nkm/nkm)