Dilansir dari laman resmi NU Online, persoalan ini muncul dari perbedaan pendapat ulama dalam menafsirkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, yang tercatat dalam berbagai kitab hadits. Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Ketika sepuluh hari pertama bulan Zulhijah tiba dan salah satu di antara kalian berniat untuk berkurban, maka jangan memotong rambut atau menyentuh kulitnya sedikitpun hingga kurban selesai," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya).
Maka dari itu, berikut adalah penjelasan mengenai hukum memotong kuku sebelum Idul Adha yang telah dirangkum oleh detikSumut. Simak sampai akhir!
Hukum Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Potong kuku sebelum Idul Adha sebaiknya tidak dilakukan. Ketentuan ini berlaku bagi muslim yang akan menunaikan ibadah kurban serta hewan yang akan dikurbankan.
Larangan memotong kuku bagi mereka yang akan berkurban didasarkan pada Surah Al Baqarah ayat 196, di mana Allah SWT berfirman:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ
wa atimmul-ḫajja wal-'umrata lillâh, fa in uḫshirtum fa mastaisara minal-hady, wa lâ taḫliqû ru'ûsakum ḫattâ yablughal-hadyu maḫillah, fa mang kâna mingkum marîdlan au bihî adzam mir ra'sihî fa fidyatum min shiyâmin au shadaqatin au nusuk, fa idzâ amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḫajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyâmu tsalâtsati ayyâmin fil-ḫajji wa sab'atin idzâ raja'tum, tilka 'asyaratung kâmilah, dzâlika limal lam yakun ahluhû ḫâdliril-masjidil-ḫarâm, wattaqullâha wa'lamû annallâha syadîdul-'iqâb
Artinya: "Selesaikanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah. Namun, jika kamu terhalang (oleh musuh), sembelihlah hewan hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur rambut sebelum hewan tersebut sampai di tempat penyembelihan. Jika kamu sakit atau mengalami gangguan di kepala sehingga harus bercukur, maka kamu wajib berfidyah dengan berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Jika kamu dalam keadaan aman dan mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka kamu harus menyembelih hewan hadyu yang mudah didapat. Jika tidak mampu, kamu harus berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha keras dalam hukuman-Nya."
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Fatawa Islamiyah menjelaskan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi seseorang yang akan berkurban, tidak berlaku untuk orang lain yang termasuk dalam kurban tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW sendiri berkurban atas nama keluarganya, namun tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau meminta keluarganya untuk menahan diri dari memotong kuku, mencukur rambut, atau tindakan sejenisnya.
Mulai Kapan Tidak Boleh Potong Kuku sebelum Idul Adha?
Dilansir dari detikHikmah, larangan memotong kuku bagi shohibul kurban mulai berlaku sejak awal bulan Zulhijah atau 8 Juni 2024. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: "Barangsiapa yang berniat untuk berkurban, ketika sudah memasuki awal bulan Zulhijah (1 Zulhijah), hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia menyembelih kurbannya." (HR Muslim).
Serupa pula dengan hadits berikut ini,
إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وفي لفظ : " إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Artinya: "Apabila kalian telah melihat hilal Zulhijah," atau dalam versi lain, "Jika sudah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah), dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, hendaknya menahan diri dari mencukur rambut dan memotong kuku." (HR Ahmad dan Muslim).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan bahwa jika seorang Muslim berniat untuk berkurban pada pertengahan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, sebaiknya mereka menahan diri dari memotong kuku mulai dari saat berniat untuk berkurban. Namun, tidak dianggap berdosa jika mereka memotong kuku sebelum berniat untuk berkurban.
Nah itu dia penjelasan mengenai hukum memotong kuku sebelum Idul Adha beserta waktu diperbolehkan memotong kuku. Semoga bermanfaat ya, detikers.
Artikel ini ditulis Siti Alya Zikriena Poetri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)