10 Dzulhijjah identik dengan hari raya kurban, bagi umat Islam yang memiliki rejeki lebih dapat berkurban untuk melaksanakan sunnah muakkad. Bagi Muslim yang melaksanakan ibadah haji, kurban adalah salah satu dari prosesi haji sedangkan yang berada di tanah air dapat memperingatinya dengan menjalankan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban usai salat sunnah tersebut dikerjakan.
Ketentuan berkurban, seekor sapi/domba diperuntukkan untuk satu orang sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang dikutip dari NU Online:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Apakah Boleh Anak Berkurban untuk Orang Tua?
Pemahaman belum kurban adalah kekeliruan, yang benar adalah tidak kurban karena sunnah berkurban itu setiap setahun sekali bukan seumur hidup sekali jadi lebih tepat tidak mengerjakan Sunnah berkurban di tahun ini, bukan belum mengerjakan sunnah berkurban di tahun ini. Lebih detail, ibarat seseorang tidak mengerjakan puasa Arafah maka orang tersebut mengatakan tidak mengerjakan puasa Arafah bukan belum mengerjakan puasa Arafah.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Ustaz Buya Yahya menjelaskan para ulama sepakat berdasarkan tiga Mazhab. Boleh atau sah seseorang berkurban untuk kedua orang tua walaupun tidak berwasiat dan hal itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtuanya. Beliau mengutip dari hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW pernah bersabda
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad," (HR. Muslim no. 1967)
Dari pemahaman berdasarkan hadis di atas, para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya, baik umat yang masih hidup atau pun sudah meninggal, maka boleh-boleh saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa kamu yang ingin berkurban untuk orang tua anda hukumnya adalah boleh dan sah. Dapat kemuliaan dengan pahala dobel, pahala kurban untuk orang tua, pahala kurban untuk kamu dan pahala silaturahmi kepada orang tua serta berbakti kepada orang tua.
Ia mengingatkan bahwa setiap rumah untuk menyembelih kurban, paling tidak setiap keluarga berkurban. Pada jenis model ini Buya Yahya menjelaskan sepertiga akan dibagi ke fakir miskin, sepertiga dimasak untuk tamu yang akan datang dan sepertiganya lagi untuk keluarga yang berkurban.
Baca juga: Hukum Berkurban Atas Nama Satu Keluarga |
Saat bisa berkurban satu-satu per orang dinamakan sunnah Ain tetapi jika hanya satu yang berkurban di setiap keluarga dinamakan sunnah Kifayah. Maksud dari sunnah Kifayah adalah satu yang mengerjakan maka yang lain sudah gugur tuntutan untuk melakukan Sunnah tersebut. Sehingga bukan satu kambing untuk satu keluarga, tetapi hanya satu orang yang berkurban kambing, namun menggugurkan tuntutan kurban dari anggota keluarga yang lain.
Demikian informasi mengenai bolehkan berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, semoga dapat menambah wawasan detikers menjelang satu Dzulhijjah.
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)