Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan penyimpanan untuk pembiayaan perumahan rakyat. Aturan tentang Tapera dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tahukah detikers apa itu Tapera? Jika belum, simak ulasan yang telah detikSumut rangkum berikut ini, yuk!
Apa itu Tapera
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Peserta Tapera ialah setiap warga negara negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan, yaitu sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Masa Berlaku Tapera
Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlaku aturan ini.
Pendaftaran kepesertaan Tapera dapat dilakukan sebelum tahun 2027. Peraturan ini bersifat wajib bagi setiap pekerja.
Besaran Iuran
Besaran iuran Tapera dimuat dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Adapun jumlah besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Aturan Tapera
Aturan mengenai Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut mengenai Tapera juga dimuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)