Kata Jokowi soal Iuran Tapera Bakal Potong Gaji Pekerja

Kata Jokowi soal Iuran Tapera Bakal Potong Gaji Pekerja

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 28 Mei 2024 12:31 WIB
Jokowi Seringah RI Jadi Anggota Penuh FATF
Foto: Presiden Jokowi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta, mendapat sorotan publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas memberikan respons terkait kebijakan itu.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikFinance, Jokowi pun maklum atas munculnya keberatan atas kebijakan tersebut. Menurut Jokowi, masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong.

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

ADVERTISEMENT

Jokowi lalu menyamakan kewajiban iuran tabungan perumahan lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Saat itu, awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan merasa keberatan lantaran harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.

Namun seiring berjalannya program tersebut, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran kini sudah merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang diperoleh.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," terang Jokowi.

Jokowi memberi keyakinan keuntungan-keuntungan yang diperoleh masyarakat, seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan, pasti akan dirasakan setelah nantinya semua berjalan. Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," tutur Jokowi.

Sebagai informasi tambahan soal iuran pekerja, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads