Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan sosialisasi Paspor Elektronik dan Pencegahan PMI Non Prosedural di Karo. Sosialisasi ini dilakukan di Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo.
Plt. Kabid Teknologi informasi dan komunikasi Kantor imigrasi Medan Torang Pardosi mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
"Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Karo, hal tersebut merupakan salah satu peran imigrasi dalam memberikan dokumen perjalanan RI kepada masyarakat tetapi tidak juga terlepas dari kewajiban pengawasan WNI dalam melakukan perjalanan keluar negeri yaitu untuk mencegah pekerja migran indonesia non prosedural," ungkap Torang, Sabtu (18/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi, dilanjutkan kegiatan Smart Eazy Passport kepada masyarakat di Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Padang Mas sejumlah 295 orang.
Terkait hal ini, Camat Kaban Jahe Sanusi Bardena Sembiring SSTP turut mengapresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dengan adanya pelayanan pembuatan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Medan.
"Masyarakat Kabupaten Karo berharap untuk kegiatan serupa agar bisa dilaksanakan berkelanjutan guna meningkatkan pelayan dan kemudahan kepada masyarakat secara umum khususnya di Kabupaten Karo yang jaraknya sangat jauh dari kantor imigrasi," kata Sanusi.
Sementara itu, Kepala kantor imigrasi kelas I khusus TPI Medan Wahyu Hidayat, menyampaikan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Karo.
"Hal ini guna dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari Kota kabupaten Karo untuk dapat memperoleh layanan eazy Paspor," pungkasnya.
(mjy/mjy)