Lantas, kapan jadwal pengumuman hasil seleksi tulis untuk PPS Pilkada 2024? Simak informasi ini selengkapnya.
PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah anggota pelaksanaan pilkada yang bertanggung jawab atas proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS dibentuk oleh Kabupaten/Kota dengan waktu paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Saat ini, tahapan pembentukan PPS Pilkada 2024 akan memasuki pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada tanggal 19 - 20 Mei 2024. Pengumuman ini akan diberitahukan oleh KPU setempat melalui situs resmi atau media sosial.
Setelah pengumuman hasil seleksi tertulis, akan ada tahapan-tahapan berikutnya yang harus dilalui oleh calon anggota PPS Pilkada. Berikut detikSumut bagikan tahapan lengkap pembentukan PPS Pilkada 2024.
Jadwal Pembentukan PPS Pilkada
Menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, jadwal dan tahapan lengkap pembentukan PPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS Pilkada 2024: 26 Mei 2024
Susunan Anggota PPS Pilkada
Susunan Panitia PPS Pilkada terdiri dari tiga orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan tersebut terdiri dari,
- 1 orang ketua yang merangkap juga menjadi anggota
- 2 orang anggota
Dalam pemilihan anggota, keterwakilan perempuan harus dipenuhi minimal 30%.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai berikut.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Membentuk KPPS.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan kandidat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki izin membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
- Merespons dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan atau sosialisasi mengenai tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait jadwal pengumuman hasil tes tertulis PPS Pilkada 2024, lengkap dengan susunan anggota, tugas, wewenang, dan kewajibannya. Detikers dapat mengecek akun Instagram KPU Provinsi Sumut, @kpuprovsumutofficial secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jangan sampai ketinggalan, detikers!
Artikel ini ditulis Cory Patricia Siahaan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)