Berkas 1 Bacalon Dikembalikan, Tak Ada Calon Independen di Pilkada Aceh

Aceh

Berkas 1 Bacalon Dikembalikan, Tak Ada Calon Independen di Pilkada Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 14 Mei 2024 15:45 WIB
Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi)
Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi)
Banda Aceh -

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya menerima syarat dukungan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur jalur perseorangan dari satu pasangan calon. Namun berkas pasangan tersebut dinyatakan tidak sesuai dan dikembalikan.

Penyerahan syarat dukungan minimal berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei. Dalam jangka waktu itu, hanya bakal calon Said Syahrizal dan Said Amir Azan yang menyerahkan 158.197 dukungan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Aceh.

Keduanya disebut menyerahkan berkas dukungan pada Minggu (12/5) malam sekitar pukul 23.34 atau menjelang berakhirnya proses penyerahan. Jumlah dukungan yang mereka serahkan masih di bawah syarat dukungan minimal yaitu 165.476 dengan sebaran pada 12 kabupaten kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Muhammad Sayuni kepada detikSumut, Selasa (14/5/2024).

Pasangan tersebut tidak lagi memiliki waktu untuk memenuhi syarat dukungan minimal. Menurutnya, pada saat pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur pada Agustus mendatang, tidak ada pasangan yang akan maju lewat jalur independen.

ADVERTISEMENT

Sayuni menyebutkan, pada saat tahapan penerimaan syarat dukungan berlangsung, mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Zakaria Saman sempat mendatangi KIP Aceh untuk berkonsultasi. Namun hingga batas waktu ditentukan, Zakaria tidak menyerahkan syarat minimal dukungan.

"Hingga hari terakhir tanggal 12 Mei hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy," jelasnya.

Berikut rincian setiap daerah di Aceh yang ada maupun tidak adanya calon perseorangan berdasarkan data dari KIP Aceh:

1. Provinsi Aceh: nihil
2. Aceh Barat: nihil
3. Abdya: nihil
4. Nagan Raya: nihil
5. Aceh Tamiang: nihil
6. Aceh Besar 1 Paslon
7. Bener Meriah 2 Paslon
8. Sabang 1 paslon
9. Bireuen: nihil
10. Aceh Jaya 2 paslon
11. Lhokseumawe 1 Paslon
12. Aceh Utara: nihil
13. Kota Langsa 1 paslon
14. Aceh Singkil: nihil
15. Pidie 1 paslon
16. Gayo lues 1 paslon
17. K.Subulussalam 1 Paslon
18. Aceh Tengah 1 paslon
19. Aceh Tenggara: nihil
20. Simeulue: nihil
21. Aceh Timur 1 paslon
22. Pidie Jaya: nihil
23. Banda Aceh 2 paslon
24. Aceh Selatan 1 paslon




(agse/dhm)


Hide Ads