Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Daftar Provinsi yang Melaksanakan Pilkada 2024
Dilansir dari detikNews, Kamis (25/04/2024), daerah yang mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak 2024 terdapat sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berikut daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024:
- Provinsi Aceh
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Jambi
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Provinsi Riau
- Provinsi Lampung
- Provinsi Riau
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Banten
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Selatan
- Provinsi Papua Tengah
Demikian rangkuman mengenai tahapan, jadwal, dan daftar provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers.
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)