Saat berada di jalan raya tak jarang didapati seorang warga sipil pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans. Apakah itu diperbolehkan?
Sebenarnya niat warga sipil mengawal itu baik. Namun, ternyata hal ini termasuk tindakan ilegal dan bisa dikenakan tilang.
Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Faizal menyebutkan, lahirnya masyarakat sipil yang mengawal ambulans didasari nilai kemanusiaan. Namun menurut Faizal, ada faktor yang lebih penting yang tidak dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lupa sudut pandang yang lebih penting yaitu sisi keselamatan bagi yang melakukan pengawalan pada ambulans dan juga sisi keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," kata Faizal dalam video di akun Instagram NTMC Korlantas Polri, Kamis (2/5/2024).
"Jika memang atas dasar kemanusiaan, yuk kita sadar bahwa cukup memberikan kesempatan untuk ambulans melewati lajurnya, dengan lancar tanpa perlu dikawal oleh masyarakat," sambungnya.
Faizal menambahkan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 134. Dalam aturan itu ditulis bahwa ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
"Namun, apabila terjadi kemacetan dan kendala di jalan, polantas siap hadir untuk memberikan bantuan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan," sebutnya.
Ternyata warga sipil yang mengawal ambulans ini bisa ditilang. Mereka yang mengawal ambulans tanpa memiliki kewenangan pengawalan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," demikian bunyi Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Adanya pengendara motor yang mengawal ambulans ini menuai pertentangan. Mereka yang mengawal ambulans seperti memiliki kewenangan sebagai petugas polisi. Bahkan, mereka melengkapi motornya dengan lampu strobo dan sirine. Sampai-sampai ada kejadian kecelakaan yang melibatkan pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan ambulans.
Pengamat Transportasi dan Hukum AKBP (Purn) Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawal ambulans memang memiliki niat bagus dari sisi kemanusiaan. Namun, keberadaan relawan pengawal ambulans dianggap menabrak aturan karena hak mengatur hingga pengawalan merupakan tugas kepolisian yang sudah dibekali pengetahuan.
"Tugas pengawalan cukup berat karena harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan dengan aman dan selamat. Jadi, sekali lagi bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang berhak untuk melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian yang sudah dibekali atau memiliki kemampuan melakukan pengawalan," ujar Budiyanto, dilansir detikOto.
Artikel Ini Ditulis Indah Mawarni Mahasiswa Magang Merdrka di detikcom.
(afb/afb)