Bolehkah Anggota Parpol Maju di Pilkada Lewat Jalur Independen? Ini Kata KPU

Bolehkah Anggota Parpol Maju di Pilkada Lewat Jalur Independen? Ini Kata KPU

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 02 Mei 2024 10:25 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok.Detikcom)
Medan -

Pendaftaran bacalon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 bakal dibuka akhir pekan nanti. Lantas bolehkah anggota partai politik maju lewat jalur independen atau perseorangan?

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan anggota partai politik boleh saja maju lewat jalur independen. Tidak ada larangan di peraturan KPU terkait hal itu.

"Ya nggak apa-apa, mungkin dia anggota partai politik namun dia mengajukan diri sebagai calon independen ataupun calon perseorangan," kata Mutia Atiqah, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan ASN yang ingin maju jalur independen di Pilkada nanti, Mutia menilai hal itu harus dikaji lagi. KPU, kata Mutia, akan melihat peraturan di KPU maupun peraturan ASN.

"Jadi itu kan nanti kita baca lagi terkait dengan peraturan perundang-undangan ASN nya, jadi harus dikaji lagi dari dua sisi undang-undang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait syarat dukungan bagi bacalon dari jalur independen di Pilwakot Medan, Mutia menyebutkan harus mengumpulkan 6,5 persen dukungan berupa KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan. DPT Kota Medan sendiri sebanyak 1.853.458 orang.

"Mendapat dukungan KTP sebanyak sekitar 6,5 persen dari DPT yang ada nanti, jadi kalau mengacu pada Pemilu yang lalu kan sekitar 1,8 juta DPT, maka 6,5 persen dari DPT tersebut," sebutnya.

Dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Medan. Kota Medan sendiri memiliki 21 kecamatan.

"Tersebar di lebih dari setengah kecamatan yang ada di kabupaten/kota," tutupnya.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024

• 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
• 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
• 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
• 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
• 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads