Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 7 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Perpanjangan tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai 2 kali lipat kebutuhan PPK di lokasi tersebut.
"Dari 33 kabupaten/kota, 7 satker melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK," kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, Selasa (30/4/2024).
Perpanjangan pendaftaran tersebut berlaku di 14 kecamatan di 7 kabupaten tersebut. Kecamatan yang paling banyak diperpanjang masa pendaftaran adalah Kabupaten Karo, yakni 4 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby menyebutkan pendaftaran akan diperpanjang sampai 2 Mei 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"2 Mei sesuai dengan jadwal dan tahapan," ucapnya.
Berikut Daftar 7 Kabupaten yang Memperpanjang Masa Pendaftaran PPK
1. Kabupaten Samosir
β’ Kecamatan Harian
β’ Kecamatan Sitio-tio
2. Kabupaten Pakpak Bharat
β’ Kecamatan Pagindar
β’ Kecamatan Tinada
3. Kabupaten Simalungun
β’ Kecamatan Pematang Silima Huta
4. Kabupaten Toba
β’ Kecamatan Habinsaran
β’ Kecamatan Pintu Pohan Meranti
5. Kabupaten Karo
β’ Kecamatan Merek
β’ Kecamatan Simpang Empat
β’ Kecamatan Kutabuluh
β’ Kecamatan Naman Teran
6. Kabupaten Nias Selatan
β’ Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara
β’ Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur
7. Kabupaten Tapanuli Selatan
β’ Kecamatan Saipar Dolok Hole
Untuk diketahui, pendaftaran PPK sudah dibuka mulai 23-29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran sendiri dimulai hari ini 30 April-2 Mei 2024.
(mjy/mjy)











































