Pendaftaran PPK di 7 Kabupaten di Sumut Diperpanjang

Pendaftaran PPK di 7 Kabupaten di Sumut Diperpanjang

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 30 Apr 2024 13:03 WIB
Keterangan foto: Komisioner KPU Sumut Robby Effendi (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Komisioner KPU Sumut Robby Effendi (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 7 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Perpanjangan tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai 2 kali lipat kebutuhan PPK di lokasi tersebut.

"Dari 33 kabupaten/kota, 7 satker melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK," kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, Selasa (30/4/2024).

Perpanjangan pendaftaran tersebut berlaku di 14 kecamatan di 7 kabupaten tersebut. Kecamatan yang paling banyak diperpanjang masa pendaftaran adalah Kabupaten Karo, yakni 4 kecamatan.

Robby menyebutkan pendaftaran akan diperpanjang sampai 2 Mei 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"2 Mei sesuai dengan jadwal dan tahapan," ucapnya.

Berikut Daftar 7 Kabupaten yang Memperpanjang Masa Pendaftaran PPK

1. Kabupaten Samosir

• Kecamatan Harian
• Kecamatan Sitio-tio

2. Kabupaten Pakpak Bharat

• Kecamatan Pagindar
• Kecamatan Tinada

3. Kabupaten Simalungun

• Kecamatan Pematang Silima Huta

4. Kabupaten Toba

• Kecamatan Habinsaran
• Kecamatan Pintu Pohan Meranti

5. Kabupaten Karo

• Kecamatan Merek
• Kecamatan Simpang Empat
• Kecamatan Kutabuluh
• Kecamatan Naman Teran

6. Kabupaten Nias Selatan

• Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara
• Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur

7. Kabupaten Tapanuli Selatan

• Kecamatan Saipar Dolok Hole

Untuk diketahui, pendaftaran PPK sudah dibuka mulai 23-29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran sendiri dimulai hari ini 30 April-2 Mei 2024.




(mjy/mjy)


Hide Ads