Pedoman Hari Pendidikan Nasional 2024, Download di Sini!

Pedoman Hari Pendidikan Nasional 2024, Download di Sini!

Dostry Amisha - detikSumut
Senin, 29 Apr 2024 23:40 WIB
Logo Hari Pendidikan Nasional 2024
Foto: Dok. Kemendikbudristek
Medan -

Setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Pedoman Peringatan dan Upacara Bendera Hardiknas 2024.

detikers yang ingin mengunduh Pedoman Peringatan dan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, berikut detikSumut bagikan informasinya. Simak selengkapnya di sini ya, detikers!

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024

Kemendikbudristek mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 melalui SE Mendikbudristek. Pedoman ini memuat informasi mengenai ketentuan umum, upacara bendera, dan ragam aktivitas Hardiknas 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2024, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan umum

  • Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, bulan Mei tahun 2024 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
  • Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 adalah "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar".
  • Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 serta sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id.
  • Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema yang sudah ditetapkan.

Upacara Bendera

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 07.30 WIB secara tatap muka.
  • Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.

Ragam Aktivitas

Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat

ADVERTISEMENT
  • Menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik.
  • Mengunggah konten publikasi peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 di media sosial dengan menggunakan tagar #Hardiknas2024 #LanjutkanMerdekaBelajar.


Link download Pedoman Peringatan Hardiknas 2024

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2024

Pedoman kedua yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dalam rangka peringatan Hardiknas 2024 memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2024. Pedoman ini memuat informasi mengenai ketentuan umum, waktu pelaksanaan, tempat, pakaian, dan susunan upacara bendera.

Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hardiknas 2024 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kemendikbudristek pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Ketentuan Pelaksanaan

Hari, tanggal: Kamis, 2 Mei 2024.

Pukul: 07.30 waktu setempat.

Tempat: Halaman kantor/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Pakaian: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.

Susunan Upacara Bendera

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia raya oleh korsik/paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
  • Pembacaan do'a.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Link download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2024

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads