Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Dalam putusan MK, terdapat istilah hukum, di antaranya dissenting opinion dan concurring opinion.
Lalu, apa itu dissenting opinion dan concurring opinion? Berikut detikSumut rangkum mengenai dissenting opinion dan concurring opinion di putusan MK.
Mengenal Dissenting Opinion di Putusan MK
Dilansir dari jurnal Scientia Indonesia berjudul Juridical Analysis of Dissenting Opinion of Constitutional Judges in Constitutional Court Decisions oleh Arbi Mahmuda Harahap, Catur Wido Haruni, dan Sholahuddin Al-Fatih, dissenting opinion merupakan pendapat seorang Hakim yang yang berbeda dengan pendapat sebagian besar hakim lainnya. Namun, pendapat tersebut tetap dimasukkan dalam keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Jurnal Pidana Islam berjudul Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Haidar Adam, penerapan dissenting opinion selaras dengan semangat keterbukaan. Dengan mencantumkan pendapat hakim yang berbeda, hak masyarakat diberikan secara optimal untuk mendapatkan informasi.
Dissenting opinion membuat hakim tidak dapat menyembunyikan pemikirannya dalam sebuah putusan. Dalam perkara yang sama, dissenting opinion mendorong hakim memiliki pilihan dalam menentukan keputusan.
Mengenal Concurring Opinion di Putusan MK
Dikutip dari Jurnal Pidana Islam berjudul Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Haidar Adam, concurring opinion merupakan alasan berbeda pendapat seorang hakim yang disampaikan secara tertulis. Namun, pendapat tersebut memiliki alasan yang berbeda dari pendapat mayoritas.
Nah, itu dia definisi dari dissenting opinion dan concurring opinion. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)