Ini Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Nasional

Ini Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 24 Apr 2024 09:12 WIB
MK menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024. Keduanya sesekali berbincang menyikapi putusan hakim.
Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Hasilnya, MK menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Meskipun begitu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Meski adanya perbedaan pendapat, putusan MK bersifat final dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Dissenting Opinion Saldi Isra

Saldi mengatakan, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.

"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.

b. Dissenting Opinion Enny Nurbaningsih

Enny mengatakan, pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," ungkap Enny.

"Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," imbuhnya.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," kata Enny.

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," imbuhnya.

c. Dissenting Opinion Arief Hidayat

Arief Hidayat menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," kata Arief.

Penolakan Gugatan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud oleh MK

Hasil final putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

MK menolak permohonan tim AMIN karena dianggap tidak beralasan hukum. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Begitu pula dengan gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Cek selengkapnya di sini.




(mff/mff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads