Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK? Ini Pengertiannya

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK? Ini Pengertiannya

Dostry Amisha - detikSumut
Rabu, 24 Apr 2024 05:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Arti Dissenting Opinion MK (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Medan -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 3 dari 8 hakim MK menyatakan dissenting opinion.

Dissenting opinion oleh hakim MK dalam PHPU Pilpres merupakan pertama kali terjadi. Lantas apa pengertian dissenting opinion? Berikut detikSumut rangkum pengertian dissenting opinion, simak infonya berikut ya, detikers!

Definisi Dissenting Opinion

Dilansir dari Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum berjudul Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat oleh Muhamad Rusdi, pengertian dissenting opinion telah diatur secara normatif. Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, definisi dissenting opinion adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya. Diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dirujuk dari Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan berjudul Putusan Mahkamah Konstitusi yang Disertai dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan oleh Muammad Saleh Suat, dissenting opinion merupakan identitas Hakim terhadap suatu kondisi, nilai, dan penafsiran yang dianggap benar. Akuntabilitas dan kredibilitas intelektual terutama prinsip kehati-hatian untuk memutus dipertaruhkan dengan adanya dissenting opinion.

ADVERTISEMENT

Peraturan mengenati Dissenting Opinion

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat dilihat dalam Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yakni:

  • Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  • Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  • Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Demikianlah detikSumut rangkum mengenai definisi dissenting opinion pertama dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(astj/mff)


Hide Ads