Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan tersebut sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Anies Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara sah dari 164.227.475 total suara sah nasional.
Lantas kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024? Berikut informasi mengenai jadwal pelantikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024
Setelah sah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, akan dilakukan pelantikan yang ditetapkan oleh KPU. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik. Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024
Ketentuan pelantikan pasangan terpilih dimuat dalam Pasal 50 PKPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Isi Sumpah dan Janji Presiden-Wakil Presiden
Dikutip dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut isi sumpah beserta janji Presiden dan Wakil Presiden:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Berdasarkan Pasal 9 UUD NRI, berikut janji Presiden-Wakil Presiden:
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa"
Itulah jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)