Tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini untuk mengenang jasa Raden Ajeng Kartini. RA Kartini merupakan salah satu tokoh pejuang kaum wanita.
Umumnya peringatan Hari Kartini pada 21 April masih sering disemarakkan di sekolah atau lingkungan rumah. Lalu, Hari Kartini pada tanggal 21 April, apakah termasuk tanggal merah? Berikut informasinya.
21 April Hari Kartini Apakah Tanggal Merah?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, 21 April tidak termasuk hari libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hari Kartini 2024 jatuh pada hari Minggu, 21 April dan termasuk dalam libur akhir pekan.
Penetapan Hari Kartini 21 April
Dikutip dari laman Kemdikbud Jawa Tengah, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964 pada tanggal 2 Mei 1964. Keputusan tersebut menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Pemilihan 21 April sebagai Hari Kartini juga sesuai dengan kelahiran Kartini pada 21 April 1879. Maka Hari Kartini bisa kamu rayakan bersama para perempuan lainnya.
Demikianlah informasi terkait 21 April Hari Kartini. Selamat Hari Kartini untuk para Wanita Hebat!
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.
(mjy/mff)