Pemkot Medan menaikkan retribusi sampah mulai dari rumah tinggal hingga perkantoran. Berikut daftar lengkap besaran retribusi sampah untuk rumah tinggal di Medan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni mengatakan jika kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan.
"Jadi gini di Perda 1 tahun 2024, Perda itu bagaimana pun harus dijalankan, karena Perda itu kan keputusan bersama eksekutif dan legislatif," kata Muhammad Husni kepada detikSumut, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif retribusi sampah di Medan disebut terakhir naik pada 2006. Sehingga wajar jika warga terkejut dengan kenaikan tarif retribusi sampah itu.
"Sebenarnya kalau dibilang kenaikan ya wajar karena sudah sejak 2006 belum pernah naik itu, mungkin masyarakat terkejut aja dengan itu," ucapnya.
Husni menuturkan jika Pemkot Medan sudah melakukan sosialisasi ke warga. Sosialisasi itu dilakukan melalui kecamatan maupun media sosial.
"Udah (ada sosialisasi sebelumnya) dengan camat, semua di media sosial, semua sudah kita sosialisasikan," tutupnya.
Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.
Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.
Besaran Retribusi untuk Rumah Tinggal
1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan
(dhm/dhm)