Maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan selama mudik akan ditindak. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat bersama Komisi V DPR RI, hari ini.
"Berkaitan dengan tarif batas atas (TBA) saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," ujar Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024), dilansir detikNews.
Budi mengatakan pihaknya telah memberi peringatan ke maskapai. Jika ditemukan ada yang melewati ambang batas harga, maka akan diberikan peringatan sesuai aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada Airlines agar mentaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Budi pun menegaskan bahwa tarif batas atas ini berlaku pada kategori ekonomi. Sementara untuk kategori bisnis, diserahkan kepada aturan maskapai masing-masing.
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," ucapnya.
(mjy/mjy)