Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Mudik akan Ditindak

Nasional

Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Mudik akan Ditindak

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 02 Apr 2024 18:00 WIB
Komisi V DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono hari ini. Rapat membahas persiapan Mudik 2024.
Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (kanan). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan selama mudik akan ditindak. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat bersama Komisi V DPR RI, hari ini.

"Berkaitan dengan tarif batas atas (TBA) saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," ujar Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024), dilansir detikNews.

Budi mengatakan pihaknya telah memberi peringatan ke maskapai. Jika ditemukan ada yang melewati ambang batas harga, maka akan diberikan peringatan sesuai aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada Airlines agar mentaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.

Budi pun menegaskan bahwa tarif batas atas ini berlaku pada kategori ekonomi. Sementara untuk kategori bisnis, diserahkan kepada aturan maskapai masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," ucapnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads