Serda Adan Pembunuh Eks Casis di Nias Baru 2,5 Tahun Tugas di Denpom Lanal

Serda Adan Pembunuh Eks Casis di Nias Baru 2,5 Tahun Tugas di Denpom Lanal

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 30 Mar 2024 20:31 WIB
Serda Adan Aryan Marsal (Foto: Dok. Istimewa)
Foto: Serda Adan Aryan Marsal (Foto: Dok. Istimewa)
Nias -

Denpom Lanal Nias mengungkapkan sosok Serda Adan Aryan Marsal yang membunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Ia baru bertugas di Lanal Nias sebagai penempatan pertamanya.

"Itu Serda Adan Aryan Marsal baru dinas 2,5 tahun. Pertama penempatan ya Lanal Nias ini," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada detikSumut, Sabtu (30/3/2024).

"Dia di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afrizal mengungkapkan atas kasus yang menimpanya, Serda Adan kini ditahan di Pom Lantamal II/Padang. Ia mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.

"Perut korban ditusuk menggunakan pisau. Lalu, pelaku membuang korban ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara rekannya, Alvin juga telah ditangkap dan diproses hukum di Polres Sawahlunto, Sumatra Barat. Afrizal mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias.

Bahwa sejak 16 Desember 2022, keluarganya hilang kontak dengan Iwan yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.

"Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.

Ia pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum Serda Adan sesuai ketentuan dan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads