Dua orang pemuda warga Jepara, Jawa Tengah diamankan polisi. Mereka diamankan usai video yang memperlihatkan keduanya melakukan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial.
Dilansir detikJateng, video itu diunggah pada akun Instagram @angga_anjal sehari yang lalu. Dalam video itu awalnya memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.
Setelah itu, orang di dalam video kemudian melempar satu per satu kucing itu ke laut. Peristiwa itu diketahui terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang dikonfirmasi menyebut pelaku telah diamankan hari ini. Dua pelaku pria berinisial AB (26) dan AS (24).
"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu, Jumat (29/3/2024), dilansir detikJateng.
Wahyu menyebut kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji. Pelaku pun telah mengakui perbuatannya.
"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku ingin membuat konten yang menarik. Tujuannya agar bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial.
"Pelaku ingin membuat konten yang menarik agar bisa ditonton oleh jutaan orang," terang dia.
Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Di samping itu diminta menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menjaga hewan peliharaan. Menurutnya apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan.
"Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu," pungkas dia.
(mjy/mjy)