Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap Usai Cabuli 2 Bocah Laki-laki

Sumatera Barat

Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap Usai Cabuli 2 Bocah Laki-laki

M. Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 22 Mar 2024 19:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Solok -

Polisi menangkap seorang pria pemilik bengkel berinisial B (44) yang diduga mencabuli dua bocah laki-laki usia tujuh dan 10 tahun di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan cara mengancam para korban.

"Benar. Pelaku sudah kami amankan sejak Rabu (20/3) lalu. Pengakuan pelaku kejadian itu dilakukannya pertengahan tahun 2023 lalu. Sementara untuk korbannya berjumlah dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra kepada detikSumut, Jumat (22/3/2024).

Nanang menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang merasa sakit di bagian senstifnya. Kemudian saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus baru terungkap beberapa hari yang lalu. Karena korban yang masih mengalami rasa sakit di bagian anusnya. Lalu saat ditanya orang tuanya, baru dia mengaku menjadi korban pencabulan oleh B. Atas ulah pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu pada kami," jelasnya.

"Sementara lokasi kejadian itu terjadi di rumah pelaku. Karena pelaku ini memiliki bengkel. Para korban sering ke sana untuk membantu pelaku. Sehingga dari sana pelaku berhasil mencabuli dua korban yang masih pelajar," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara terkait modusnya, Nanang mengatakan pelaku menawarkan korban untuk dipijit. Saat korban menolak, pelaku tidak segan-segan mengancam korban.

"Itu saat bengkelnya sepi. Korban ditawarkan pelaku untuk dipijit. Ketika korban menolak, pelaku tak segan-segan memaksa dan mengancam korban itu. Sehingga korban takut dan pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya," ungkapnya.

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun bui.

Nanang mengajak seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Para pelaku kejahatan menurutnya selalu ada di sekitarnya.

"Tentu kejadian seperti ini harus tetap diwaspadai orang tua. Jaga pergaulan dan terus awasi anaknya. Karena pelaku ada di sekeliling korban dan kita," tutupnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads