KPU Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan untuk rekapitulasi di tingkat provinsi diperpanjang hingga 12 Maret 2024. Sebab, rekapitulasi di Nias Selatan, Kota Medan, dan Deli Serdang belum selesai.
"Untuk proses rekapitulasi tingkat Sumut ditunda atau diskors," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai di Hotel Le Polonia, Kota Medan, Minggu (10/3/2024).
Agus menjelaskan pihaknya menargetkan rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada hari Minggu. Namun, karena ada beberapa daerah yang belum selesai maka dilanjutkan pada 11 Maret hingga 12 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sesuai dengan jadwal, seharusnya ini hari terakhir. Tapi karena ini belum selesai, kita sudah mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang sampai 12 Maret," ujarnya.
"Ada tiga kabupaten/kota lagi yang belum menyampaikan hasilnya. Yaitu, KPU Nias Selatan, KPU Medan, dan KPU Kota Medan," sambungnya.
Dia menerangkan KPU Nias Selatan sudah menyampaikan rapat koordinasinya. Akan tetapi, masih ada data yang belum sinkron.
Sementara itu, terkait persoalan di KPU Medan sejauh ini ada 6 kecamatan yang belum disahkan hasil rekapitulasinya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya.
"Kalau untuk KPU Deli Serdang informasinya sudah selesai. Cuma belum disampaikan ke kami," tutupnya.
(dhm/dhm)