Polisi Jepang menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) lantaran menelantarkan jasad bayinya. Dilansir detikNews, WNI itu disebut sebagai pekerja magang sebagai perawat.
"Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, dilansir detikNews, Rabu (28/2/2024) malam waktu Indonesia barat.
Informasi seorang WNI yang ditangkap polisi Jepang itu dikonfirmasi KJRI Osaka. Perempuan itu disebut menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan antara tanggal 23-25 Februari lalu di asrama perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI itu ditangkap polisi Jepang pada 26 Februari. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini.
"KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," tulis KJRI Osaka.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang juga tersiar di media sosial ini. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu.
"Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka," kata Judha, dikutip dari detikNews.
(mjy/mjy)