Real Count KPU 43,07%: Ini Partai Peraih Suara Teringgi di DPRD Sumut

Real Count KPU 43,07%: Ini Partai Peraih Suara Teringgi di DPRD Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 24 Feb 2024 10:05 WIB
hasil perolehan sementara suara partai di DPRD Sumut. (screenshot pemilu2024.kpu.go.id)
Foto: hasil perolehan sementara suara partai di DPRD Sumut. (screenshot pemilu2024.kpu.go.id)
Medan -

Real count KPU untuk DPRD Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 43,07 persen dari semua dapil. Berikut partai dengan raihan suara tertinggi.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id yang dilihat detikSumut, Sabtu (24/2/2024), jumlah surat suara yang masuk untuk DPRD Sumut sudah mencapai 43,07 persen atau 19.758 dari 45.875 TPS. Real count KPU terakhir update pukul 23.00 WIB, Kamis (22/2).

Dari grafik perolehan suara, Golkar dan PDIP perbedaan perolehan suara yang cukup tipis. Namun saat ini, Golkar menjadi peraih suara tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golkar memperoleh 351.220 suara atau 20,54 persen. Sedangkan PDIP dengan perolehan suara 18,91 persen atau 323.480 suara.

Di posisi ketiga diisi oleh Gerindra dengan perolehan 11,87 persen atau 202.978 suara. NasDem berada di urutan keempat dengan perolehan 11,12 persen atau 190.174 suara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan PKS, Demokrat, dan PAN berada di urutan berikutnya secara berturut-turut. Masing-masing mendapat 132.717 suara, 123.431 suara, dan 91.821 suara.

Lantas partai apa yang berpeluang jadi pimpinan DPRD Sumut periode 2024-2029? Sejatinya semua partai masih berpeluang untuk menjadi pimpinan DPRD Sumut, mengingat suara yang masuk masih 43,07 persen.

Penentuan pimpinan DPRD sendiri diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 327 ayat 2. Pimpinan DPRD berhak didapatkan oleh partai yang mendapat suara paling banyak di Pileg. Partai paling banyak mendapat suara mengajukan nama pimpinan DPRD dari partainya.

"Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan," demikian bunyi UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 327 Ayat 2.

Pimpinan DPRD Sumut sendiri terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Dengan demikian, saat ini Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029 berpeluang berasal dari Golkar.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut berpeluang diisi oleh PDIP, Gerindra, NasDem, dan PKS. Nantinya masing-masing berpeluang secara berurutan menjadi Wakil Ketua I hingga IV.

Berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu, kursi Ketua DPRD Sumut diamankan oleh PDIP. Sedangkan Wakil Ketua I Gerindra, Wakil Ketua II Golkar, Wakil Ketua III NasDem, dan Wakil Ketua IV PKS.

Sehingga dari unsur partai yang menghiasi kursi pimpinan DPRD Sumut tidak akan jauh berbeda dari Pileg 2019. Hanya terdapat pergantian partai yang mengisi kursi Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(nkm/nkm)


Hide Ads