Real Count KPU 71,16%: Prabowo-Gibran Unggul di Basis NasDem di Tapteng

Dostry Amisha - detikSumut
Jumat, 23 Feb 2024 21:40 WIB
Ilustrasi pemilu. (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea).
Tapanuli Tengah -

Real count KPU untuk Pilpers 2024 di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 71,16%. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di kabupaten yang merupakan basis dari Partai NasDem.

Dilihat detikSumut, Jumat (23/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 71,16% atau 782 dari 1.099 TPS. Real count KPU terakhir update pukul 21.00 WIB hari Kamis (22/2).

Prabowo-Gibran memperoleh 61,83% atau 69.199 suara, selanjutnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,26% atau 27.154 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 13,9% atau 15.559 suara.

Sementara untuk Pileg DPRD Tapteng, NasDem sudah meraih 43,05% atau 32.484 suara. Perolehan tersebut berdasarkan 58,42% atau 642 dari 1.099 TPS per Kamis (22/2) pukul 19.00 WIB.

Untuk diketahui, Tapteng menjadi basis Partai NasDem setelah di Pilkada dan Pileg terakhir, NasDem berhasil meraih kemenangan besar. NasDem berhasil menempatkan kadernya menjadi Bupati Tapteng periode 2017-2022, yaitu Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar maju berpasangan dengan Darwin Sitompul di Pilkada Tapteng 2017. Pasangan berhasil memperoleh 64.271 suara atau 44,66% dari ketiga paslon lainnya dan ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati terpilih.

Sedangkan di DPRD Tapteng, NasDem berhasil meraih 14 kursi dari 35 kursi di Pileg 2019. Bahkan di dapil 3, NasDem berhasil memenangkan 5 dari 9 kursi yang tersedia.

Sebagai informasi, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.



Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork