Real Count KPU 48,27%: Ini Caleg DPR RI Dapil Aceh I Peraih Suara Terbanyak

Aceh

Real Count KPU 48,27%: Ini Caleg DPR RI Dapil Aceh I Peraih Suara Terbanyak

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 19 Feb 2024 15:40 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Foto: Ilustrasi. (Pradita Utama/detikcom)
Banda Aceh -

Suara yang masuk ke real count (RC) KPU untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1 sudah 48,27 persen. PKB meraih suara terbanyak disusul Golkar dan PAN.

Dilihat detikSumut Senin (19/2/2024), data yang masuk ke real count KPU untuk DPR RI Dapil Aceh 1 di situs pemilu2024.kpu.go.id hingga pukul 14.00 WIB adalah 4.092 dari 16.046 TPS (48,27%). Data sementara, ada sembilan partai yang meraih suara di atas 4%.

Para caleg dari sembilan partai tersebut akan memperebutkan tujuh kursi DPR RI. Untuk sementara, suara PDIP dengan Partai NasDem beda tipis. Kedua partai itu sebelumnya tidak memiliki perwakilan dari Aceh di Senayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut partai dan caleg peraih suara terbanyak. Data disusun berdasarkan perolehan suara partai.

1. PKB: 107.245 (15,29%)
- Irmawan: 56.250 suara

ADVERTISEMENT

2. Partai Golkar: 97.078 (13,84%)
- Zulkarnaini Ampon Bang: 48.701 suara

3. PAN: 68.747 (9,8%)
- Nazaruddin Dek Gam: 52.659 suara

4. PDIP: 56.263 (8,02%)
- Jamaluddin Idham: 27.984 suara

5. Partai NasDem: 55.162 (7,87%)
- Muslim Ayub: 27.889 suara

6. Partai Demokrat: 50.101 (7,14%)
- Teuku Riefky Harsya: 37.870 suara

7. PPP: 49.214 (7,02%)
- Illiza Sa'aduddin Djamal: 36.206 suara

8. PKS: 42.670 (6,09%)
- Rafly Kande: 24.474

9. Gerindra: 34.805 (4,96%)
- Zaitun MHD: 21.758

Diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads