Real Count KPU Capai 48,14% untuk DPD Kepri, Ini Perolehan Suara Calon Petahana

Kepulauan Riau

Real Count KPU Capai 48,14% untuk DPD Kepri, Ini Perolehan Suara Calon Petahana

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 19 Feb 2024 11:03 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi. (Fuad Hasim/detikcom)
Batam -

KPU memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024 untuk DPD RI di wilayah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri). Perhitungan real count untuk DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri) pagi ini telah mencapai 48,14%.

Dilihat detikSumut, Senin (19/2/2024), data real count KPU untuk DPD di situs pemilu2024.kpu.go.id hingga pukul 10.00 WIB, progres perhitungannya telah mencapai 2.847 dari 5.914 TPS atau sekitar 48,14%.

Pada posisi pertama perhitungan real count DPD RI dapil Kepri diperoleh oleh calon petahana DPD RI, Dharma Setiawan masih unggul dengan perolehan suara atau 20,93%, kemudian disusul oleh calon petahana lainnya Ria Saptarika dengan perolehan suara 12,97%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada posisi ketiga ada mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah dan di posisi keempat ada Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan perolehan suara 11,94%.

ADVERTISEMENT

Berikut hasil perhitungan real count sementara yang disusun berdasarkan nomor urut calon anggota DPD dapil Kepri.

  • David Farel Sibuea: 10.453 (3,17%)
  • Dharma Setiawan: 68.997 (20,93%)
  • Dwi Ajeng Sekar Respaty: 39.339 (11,94%)
  • Gerry Yasid: 15.447 (4,69%)
  • Hardi Selamat Hood: 22.598(6,86%)
  • Haripinto Tanuwidjaja: 23.169 (7,03%)
  • Hotman Hutapea: 6.051 (1,84%)
  • Ismeth Abdullah: 40.701 (12,35%)
  • Juanda: 5.418(1,64%)
  • Ria Saptarika: 42.758 (12,97%)
  • Richard Hamonangan Pasaribu: 17.580(5,33%)
  • Sirajudin Nur: 24.115(7,32%)
  • Stephanie Gerald Martogi Siburian: 9.744(2,96%)
  • Sunarto Poniman: 3.211(0,97%)

Dilansir detikNews hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(mjy/mjy)


Hide Ads