Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Sergai, 5 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Sergai, 5 Orang Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 19 Feb 2024 10:40 WIB
Truk dari tambang ilegal di Sergai diamankan polisi. (Dok Polres Sergai)
Foto: Truk dari tambang ilegal di Sergai diamankan polisi. (Dok Polres Sergai)
Sergai -

Polisi mengungkap kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Lima orang ditangkap dalam kasus tersebut.

PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan lokasi tambang pasir ilegal itu berada di bantaran Sungai Ular Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Tambang pasir itu digerebek Sabtu (17/2/2024).

"Pada Sabtu, 17 Februari 2024, tim menerima informasi bahwa ada aktivitas galian pasir (ilegal) di Desa Citaman Jernih. Atas informasi itu, tim melakukan pengecekan dan benar ternyata ada kegiatan itu," kata Edward, Senin (19/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, petugas kepolisian mengamankan lima pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet. Mereka, yakni Suprianto (26), Suhardi (55), Febri (25), Ramadani (25) dan Andi Lala (45). Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit truk yang digunakan para pelaku untuk menambang pasir tersebut.

"Selanjutnya, tim melakukan penindakan dan mengamankan tiga dump truk yang sedang mengangkut pasir," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pihak kepolisian membawa para pelaku dan truk tersebut ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads