Real Count KPU 46,56%: PKB Unggul di Aceh, Disusul Golkar-NasDem

Aceh

Real Count KPU 46,56%: PKB Unggul di Aceh, Disusul Golkar-NasDem

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Sabtu, 17 Feb 2024 23:39 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Foto: Pradita Utama/detikcom
Banda Aceh -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Dari hasil penghitungan suara sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih suara tertinggi di wilayah Aceh.

Dilihat detikSumut, Sabtu (17/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga pukul 23.20 WIB, penghitungan suara partai untuk wilayah Aceh sudah mencapai 46,56 persen atau 7471 dari 16046 TPS. Dari jumlah itu, PKB meraih 169.065 suara.

Pada posisi kedua diisi Partai Golkar yang tidak berbeda jauh dari PKB dengan jumlah 161.886 suara. Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem) di posisi ketiga dengan 94.429 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk selengkapnya, berikut hasil penghitungan suara partai yang disusun berdasarkan nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 169.065 suara

ADVERTISEMENT

2. Partai Gerindra: 69.162 suara

3. PDI Perjuangan (PDIP): 52.172 suara

4. Partai Golkar: 161.886 suara

5. Partai NasDem: 94.429 suara

6. Partai Buruh: 12.448 suara

7. Partai Gelora: 12.352 suara

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 59.613 suara

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 11.705 suara

10. Partai Hanura: 13.810 suara

11. Partai Garuda: 7.705 suara

12. Partai Amanat Nasional (PAN): 71.580 suara

13. Partai Bulan Bintang (PBB): 15.908 suara

14. Partai Demokrat: 58.379 suara

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 13.706 suara

16. Partai Perindo: 10.414 suara

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 55.477 suara

24. Partai Ummat: 9.279872 suara

Perlu detikers ketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(afb/afb)


Hide Ads