Rektor USK Aceh: Apapun Hasil Akhir Pemilu, Ini Proses Demokrasi Kita

Aceh

Rektor USK Aceh: Apapun Hasil Akhir Pemilu, Ini Proses Demokrasi Kita

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 15 Feb 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Fuad Hasim/detikcom).
Banda Aceh -

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Prof Marwan mengajak masyarakat Tanah Rencong untuk menunggu hasil akhir Pemilu 2024 yang dirilis KPU. Dia yakin warga sudah lebih siap menyikapi perbedaan pilihan.

"Sebagai anggota masyarakat kita sudah menggunakan hak pilih dan selanjutnya kita tunggu saja hasil akhir yang akan dirilis KPU," kata Marwan kepada detikSumut, Kamis (15/2/2024).

Marwan menyebutkan, hasil akhir Pemilu menunjukkan proses demokrasi yang harus dijaga bersama. Setelah Pemilu usai, dia mengajak seluruh komponen terus fokus dalam mewujudkan tujuan berbangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun hasil akhir ini adalah pilihan jalan proses demokrasi kita yang harus kita jaga bersama demi kepentingan yang lebih luas yaitu persatuan dan kesatuan bangsa," jelas Marwan.

"Saya yakin masyarakat sudah lebih siap menyikapi perbedaan pilihan. Setelah ini mari kita sama-sama mengajak semua komponen bangsa untuk terus fokus dalam mewujudkan tujuan kita berbangsa melalui pembangunan yang merata dan berkeadilan," lanjut Marwan.

ADVERTISEMENT

Real count KPU di Aceh
Suara yang masuk ke real count KPU di Provinsi Aceh sudah 44.96%. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak.

Dilihat detikSumut, Kamis (15/2/2024), data yang masuk ke real count KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id pukul 16.00 WIB sebanyak 7215 dari 16.046 TPS (42.47%). Pasangan Anies Baswedan meraih suara di atas 80%.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 82.91% (667.894)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 15,2% (122.452)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 1,89% (15.243)

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(agse/dhm)


Hide Ads