Apakah mungkin pemilu berlangsung sebanyak 2 putaran? Sejumlah orang mungkin mulai mempertanyakan hal itu melihat betapa tingginya perolehan suara pemilu 2024 salah satu pasalon capres-cawapres.
Pemilu tahun 2004 menjadi saksi dilangsungkannya pilpres 2 putaran. Kala itu, ada lima kandidat yang mencalonkan diri.
Dilansir detikEdu, pemilu putaran pertama digelar pada 5 Juli 2004 dengan SBY-JK unggul dengan 33,58 persen suara dan posisi kedua ada Megawati-Hasyim dengan 26,24 persen suara. Hasil tersebut lantas mengharuskan dilakukannya pemilu 2 putaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apa yang menjadi syarat pemilu 2 putaran? Bagi kamu yang ingin tahu, berikut syarat dan tahapan pemilu 2 putaran.
Syarat Pemilu 2 Putaran
![]() |
Aturan tentang apakah pemilu untuk pilpres berlangsung sekali atau dua kali putaran telah termaktub dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut isi pasalnya:
Pasal 416
(1) "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Berdasarkan peraturan tersebut, pasalon presiden dan wakil presiden akan menang 1 putaran apabila
- mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan suara dalam pilpres,
- menang di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi), dan
- mendapat sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ini berarti, jika pasalon presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak tidak mampu memenuhi kedua kriteria di atas, maka otomatis pemilu putaran kedua akan dilangsungkan.
Adapun yang menjadi pesertanya adalah dua pasalon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama. Ini seperti yang disebutkan dalam Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416
(2) "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Putaran Kedua
![]() |
Jika pemilu 2024 melanjut ke putaran kedua, maka para pasalon akan kembali melakukan kampanye dan masyarakat nantinya akan balik mencoblos untuk kedua kalinya.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ini jadwal lengkap pemilu 2024 putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Perhitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu: 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Itulah syarat pemilu 2 putaran. Apabila detikers ingin mengecek hasil real count pemilu 2024 dari KPU, langsung klik di sini, ya!
(mff/astj)