14 Februari Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Libur? Ini Ketentuannya

14 Februari Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Libur? Ini Ketentuannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 12 Feb 2024 09:21 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Medan -

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 14 Februari mendatang. Masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap diberikan waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk mencoblos.

Berhubungan dengan hal itu, apakah hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur? Berikut faktanya.

Pemilu 2024 Apakah Libur?

14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai pemilu merupakan hari libur. Hal itu diketahui berdasarkan keputusan Presiden Jokowi yang kemudian termaktub dalam Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kepres itu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Adapun aturan lengkap terkait kepres itu sebagai berikut:

Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kepres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 juga menyebutkan ditetapkannya tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional agar masyarakat memiliki kesempatan yang besar untuk menyalurkan hak pilihnya.

Selain menurut Kepres No. 10 Tahun 2024, penetapan hari libur pada 14 Februari juga ditetapkan menurut UU Pemilu. Seperti yang tertulis di Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Kemudian menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024

  • 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari 2024: Isra Miraj Muhammad SAW
  • 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei 2024: Hari Buruh
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2024: Hari Raya Natal.



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads