Ternyata Segini Gaji Lettu Fardhana Calon Suami Ayu Ting Ting

Ternyata Segini Gaji Lettu Fardhana Calon Suami Ayu Ting Ting

Tim detikFinance - detikSumut
Sabtu, 10 Feb 2024 19:00 WIB
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Lamaran.
Foto: Instagram/@candrazhang @mom_ayting92_@ayungberinda
Jakarta -

Pedangdut Ayu Ting Ting sudah dilamar prajurit TNI Lettu Muhammad Fardhana. Sebelum sampai ke proses lamaran, perkenalan Ayu dan Muhamamd Fardhana berjalan singkat

Saat menceritakan sosok calon suaminya itu, Ayu mengaku malu. "Namanya Muhammad Fardhana, panggilannya Mas Dhana. Terus ya dia pangkatnya Lettu Infanteri Muhamad Fardhana kenalnya singkat banget. Aduh... gue jadi malu," kata Ayu dikutip dari detikHot.

Banyak yang bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji calon suami Ayu Ting Ting yang berpangkat Lettu?. Lettu masuk dalam golongan III atau Perwira Pertama TNI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 8%.

Gaji anggota TNI berpangkat Lettu atau Perwira Pertama TNI mulai dari Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300. Jika calon suami Ayu Ting Ting merupakan TNI berpangkat Letnan Satu maka gajinya berkisar antara Rp 2.954.200-4.779.300.

ADVERTISEMENT

Namun, untuk TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan. Jadi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan juga setiap bulannya, salah satu tunjangannya adalah tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).

Daftar Lengkap Gaji TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

  • Prajurit Dua-Kelas Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu-Kelas Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala-Kelas Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads