Komisi Pemilihan Umum menaikan gaji KPPS 2024. Gaji KPPS diketahui naik lebih dua kali lipat dibandingkan pada 2019.
Gaji itu diberikan bagi KPPS yang akan bekerja saat pemungutan suara di TPS berlangsung pada 14 Februari 2024. Kisaran gaji yang diterima nantinya adalah Rp 1,1 juta - Rp 1,2 juta berdasarkan posisi yang diambil.
Lantas apakah gaji itu utuh diterima para KPPS nantinya? Apakah tidak ada pemotongan pajak dari gaji itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman resmi KPU, berikut rincian gaji KPPS tahun 2024.
1. Rp 1.200.000: Ketua KPPS
2. Rp 1.100.000: Anggota KPPS
Angka tersebut mengalami kenaikan apabila dilihat pada tahun 2019. Adapun rincian gaji KPPS pada 2019 sebagai berikut.
1. Rp 550.000: Ketua KPPS
2. Rp 500.000: Anggota KPPS
Apakah Gaji KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak?
Dilansir dari laman Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung gaji KPPS pemilu 2024 akan utuh diberikan sesuai anggaran yang ditetapkan. Artinya, gaji KPPS pemilu 2024 tidak akan dipotong pajak sama sekali.
"Honor itu tanpa dipotong pajak. Honor itu naik dua kali lipat dibanding Pemilu yang sama sebelumnya," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois.
Tunjangan KPPS Pemilu 2024
Selain mendapatkan gaji, para KPPS juga diberikan santunan jika ada anggota KPPS yang meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas.
Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami. Semakin besar dampak yang diterima, tunjangannya juga semakin besar.
1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
(nkm/nkm)