KPPS yang Terluka-Meninggal saat Bekerja Dapat Santunan, Segini Besarannya

KPPS yang Terluka-Meninggal saat Bekerja Dapat Santunan, Segini Besarannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 31 Jan 2024 09:33 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Medan -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang disingkat KPPS mendapat gaji sesuai aturan KPU. Selain gaji, ketua dan anggota KPPS juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia selama menjalani tugas dalam pemilu 2024.

Santunan yang diterima tiap anggota atau ketua KPPS berbeda-beda. Bagi detikers yang ingin tahu besaran tunjangan KPPS pemilu 2024, berikut rinciannya.

Gaji KPPS 2024

Tugas KPPS dalam pemilu tidaklah mudah. Oleh karena itu, KPU menetapkan untuk memberikan gaji kepada KPPS. Gaji tersebut bahkan mengalami kenaikan lebih dua kali lipat daripada tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi KPU, berikut rincian gaji KPPS tahun 2024.

1. Rp 1.200.000: Ketua KPPS

ADVERTISEMENT

2. Rp 1.100.000: Anggota KPPS

Angka tersebut mengalami kenaikan apabila dilihat pada tahun 2019. Adapun rincian gaji KPPS pada 2019 sebagai berikut.

1. Rp 550.000: Ketua KPPS

2. Rp 500.000: Anggota KPPS

Santunan KPPS Pemilu 2024

Untuk diketahui, pemilu 2019 memakan korban jiwa. Korban jiwa ini adalah para petugas KPPS yang tengah melaksanakan tugasnya.

Dari pengalaman itu kemudian KPU menetapkan bahwa anggota dan ketua KPPS akan mendapatkan tunjangan dan perlindungan selama melakukan pekerjaan pemilu 2024. Besaran jumlah tunjangan yang didapat tergantung kondisi yang dialami anggota KPPS.

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

4. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads