Jadwal-Streaming Debat Capres-Cawapres 2024 Keempat Malam Ini

Nasional

Jadwal-Streaming Debat Capres-Cawapres 2024 Keempat Malam Ini

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 21 Jan 2024 13:50 WIB
Gibran Sentil Cak Imin dan Mahfud MD soal IKN
Debat Capres-Cawapres 2024 Keempat (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Debat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki putaran keempat. Debat malam ini, Minggu (21/1/2024), menjadi debat cawapres 2024 kedua yang akan mempertemukan kembali Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming, dan Mahfud Md.

Jika pada debat cawapres pertama tema yang diangkat adalah tentang Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan, adapun pada debat kedua akan ada tema yang baru. Apa itu?

Dilansir detikNews, berikut rincian jadwal debat capres-cawapres 2024 keempat beserta informasi tentang temanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024 Keempat

Seperti disebutkan di bagian sebelumnya, adu gagasan ketiga cawapres malam ini merupakan debat cawapres 2024 putaran kedua. Acara tersebut akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada 19.00 WIB.

Pada debat malam ini, tema yang diusung berupa "Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa".

ADVERTISEMENT

Berikut selengkapnya rincian jadwal dan tema debat cawapres 2024 kedua:

  • Hari/Tanggal: Minggu, 21 Januari 2024
  • Waktu: pukul 19.00 WIB
  • Lokasi: Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat
  • Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa

Masyarakat Indonesia dapat menyaksikan jalannya debat capres-cawapres 2024 keempat malam ini secara daring. Salah satunya adalah melalui kanal YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di samping itu, kamu juga bisa mengakses laman detikPemilu dari detikcom untuk menonton debat tersebut secara gratis. Langsung klik salah satu tautan di bawah ini, ya!

[Gambas:Youtube]

Nama Moderator Debat Capres-Cawapres 2024 Keempat

Jalannya debat akan kembali dipandu oleh dua orang moderator. Adapun yang menjadi moderator pada debat cawapres 2024 kedua malam ini adalah Retno Pinasti dan Zilvia Iskandar.

Daftar Nama Panelis Debat Capres-Cawapres 2024 Keempat

Panelis dalam debat Pilpres 2024 keempat diisi oleh ahli dan dosen dengan latar belakang beragam. Berikut daftar namanya:

  1. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H, M.H (Ahli Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Universitas Hasanuddin).
  2. Dr. Arie Sujito, SP M.Si, (Sosiolog Pedesaan/Dosen Fisipol UGM).
  3. Prof. Dr. Arif Satria, SP. MSi (Ahli Ekologi Politik dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Rektor Institut Pertanian Bogor).
  4. Dewi Kartika (Ahli Agraria/Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria).
  5. Fabby Tumiwa (Ahli Transisi Energi/Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform atau IESR).
  6. Prof. Dr. Ir. Haryadi Kartodihardjo, MS (Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor).
  7. Prof. Dr. Ir. Ridwan Yahya, M.Sc, (Ahli Kehutanan dan Lingkungan Hidup/Guru Besar Teknologi Hasil Hutan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu).
  8. Rukka Sombolinggi, SP, M.A (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/Ahli Masyarakat Adat).
  9. Prof. Sudharto, P. Hadi, Ph.D, (Pakar Manajemen Lingkungan/Rektor Universitas Diponegoro 2010-2015).
  10. Prof. Dr. Sulistiyowati Irianto, M.A, (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
  11. Ir. Tubagus Furqon Sofhani, M.A, Ph.D (Ahli Perencanaan Wilayah dan Perdesaan Institute Teknologi Bandung).

Aturan Debat Pilpres 2024

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

  • Debat 3 kali untuk calon Presiden
  • Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Berikut ini adalah daftar aturan debat.

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Cek selengkapnya di sini!




(mff/mff)


Hide Ads