Kasus Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid Naik ke Penyidikan

Kasus Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid Naik ke Penyidikan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 17 Jan 2024 13:01 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Batam -

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menaikan status temuan caleg DPRD Kota Batam dapil 6 Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di Masjid ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kasus itu telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Batam dan menjadi temuan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Rabu (17/1/2024).

Antonius menerangkan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Selain itu Bawaslu Batam meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan serta klarifikasi saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Temuan Bawaslu Batam yang naik ke tahap penyidikan itu dengan terlapor Misri Hadi dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/10.02/XII/2023 dengan status temuan diteruskan ke Polresta Barelang. Temuan itu memenuhi unsur UU 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h. Misri Hadi sendiri diketahui caleg DPRD Batam dari PPP Dapil 6 kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang berkampanye Masjid. Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pekan lalu.

"Ada temuan dari Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Senin (18/12/2023).

Antonius mengatakan temuan Caleg DPRD Kota Batam dapil 6 yang berkampanye di masjid itukini tengah diproses lebih lanjut.

"Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza menerangkan temuan tersebut masih diproses. Ia menyebut caleg yang berkampanye di masjid itu ditemukan oleh Panwascam Sekupang

"Masih berproses (temuan), ini kita mau rapatkan. Yang menemukan itu Panwascam," ujarnya.

Reza mengatakan temuan Panwascam Sekupang itu nantinya akan diproses selama 7 hari kerja sesuai aturan yang ada. Untuk hasil proses temuan itu akan diputuskan dalam pekan ini.

"Insyaallah (putusan temuan) dalam seminggu ini ya," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads