Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan 50 kuota setiap harinya untuk pembuatan paspor selama Januari 2024. Program Paspor Simpatik ini dilakukan dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
"Dalam rangka memperingati hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengadakan layanan Paspor Simpati. Layanan ini untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor dengan kuota 50 per hari," tulis Imigrasi Medan melalui akun instagramnya, Jumat (5/1/2024).
Program ini berlaku setiap Sabtu pada bulan Januari mulai 6, 13, dan 20 Januari 2024 dengan jam kedatangan mulai jam 08.30-11.00 WIB. Adapun link pendaftaran dapat detikers kunjungi di https://s.id/PasporSimpatik
"Pendaftaran secara online melalui link form yang akan dibuka pada hari Jumat (5, 12, 19 Januari 2024) pukul 14.30 WIB," sebutnya.
Paspor Simpatik ini tidak melayani layanan percepatan, pengambilan paspor, dan penggantian paspor hilang/rusak/perubahan data.
Berikut berkas persyaratan program Paspor Simpatik, yakni:
-Dewasa
•KTP
•Kartu Keluarga
•Akta Kelahiran
•Paspor Lama (bagi yang sudah pernah memiliki)
-Anak di Bawah 17 Tahun
•KTP Orang Tua
•Kartu Keluarga
•Akta Kelahiran
•Buku Nikah Orang Tua
•Fotokopi Paspor Orang Tua
•Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memiliki)
•Materai 10.000
(nkm/nkm)