Pantau Aktivitas Warga Asing, Kantor Imigrasi Medan Lakukan Operasi Jagratara

Pantau Aktivitas Warga Asing, Kantor Imigrasi Medan Lakukan Operasi Jagratara

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 29 Des 2023 21:30 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat lakukan Operasi JAGRATARA. (Dok. Imigrasi Medan)
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat lakukan Operasi JAGRATARA. (Dok. Imigrasi Medan)
Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing pada 27-28 Desember 2023. Operasi ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan kegiatan warga negara asing.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi "Jagratara" dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi "Jagratara".

Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023. Operasi dengan sandi "Jagratara" dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria mengawali rangkaian kegiatan dengan melaksanakan rapat persiapan untuk menentukan target operasi kegiatan yaitu di wilayah kota Medan.

ADVERTISEMENT

Johanes menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan petugas Inteldakim untuk pengecekan kepada penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan, Johanes menyebut jika rata-rata orang asing yang berada di Medan dalam keperluan bekerja dan berwisata.

"Untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga kemananan, pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sejauh ini, keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan terpantau kondusif," ucap Johanes.

"Pengawasan serentak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilu dan Pilkada tahun 2024," pungkas Johanes.




(mjy/mjy)


Hide Ads