Apa Itu DPT, DPTb, DPK dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Apa Itu DPT, DPTb, DPK dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 18:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Foto: Rifkianto Nugroho
Medan -

Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 banyak sekali istilah-istilah yang jarang diketahui bermunculan. Dari banyaknya istilah itu, ada istilah DPT, DPTb, dan DPK.

Lantas apa itu sebenarnya DPT, DPTb, dan DPK? Berikut detikSumut rangkum ulasannya.

Apa Itu DPT?

Dikutip dari Kamus Pengawas Bawaslu Banjarbaru, DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap. Maksudnya, daftar pemilih tetap adalah warga yang memiliki hak pilih sesuai Keputusan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir. Serta data yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri.

Mereka yang termasuk dalam DPT boleh memberikan suaranya di tempat pemungutan suara saat pemilu. Waktu mencoblos itu pun bisa dilakukan dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, seorang yang namanya ada di DPT boleh mencoblos dengan membawa undangan memilih atau dikenal sebagai C6 serta kartu tanda pengenal.

DPTb Adalah....

Istilah satu ini tak jauh berbeda dengan DPT. Kepanjangan dari DPTb adalah daftar pemilih tambahan.

Artinya, seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos. Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.

Adapun cara agar seorang warga bisa menjadi DPTb cukup mudah. Hanya dengan mengurus surat pindah memilih atau disebut form A5. Pengambilan form A5 diambil di kelurahan paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

Seperti dengan DPT, DPTb juga diberikan waktu mencoblos mulai 07.00-13.00 waktu setempat. Sesaat ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTb wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan form A5.

Pengertian DPK

Memiliki kepanjangan daftar pemilih khusus. DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.

Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.

Adapun syaratnya dengan membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara. Namun perlu diingat jika seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Itulah pengerti istilah DPT, DPTb, dan DPK yang kerap disebutkan menjelang pemilu. Bagikan informasi ini jika menurut detikers bermanfaat.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads