Untuk menjamin Pemilu berjalan jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka keberadaan saksi TPS menjadi sangat penting. Namun apa itu saksi TPS, dan apa apa saja yang menjadi tugas, serta syarat saksi TPS? Berikut ulasannya
- Pengertian Saksi TPS
Dilansir dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu oleh Bawaslu, saksi untuk pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon perseorangan yang akan maju pada pemilu anggota DPD.
Menurut Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang akan berisi paling banyak dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu orang saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tugas saksi TPS
Saksi TPS Pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut saksi TPS Pemilu atau saksi partai Pemilu.
1. Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS
2. Mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara juga penghitungan suara di TPS
3. Saksi TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS
4. Saksi TPS akan meminta penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS
5. Saksi TPS diperbolehkan untuk mengajukan keberatan ke KPPS jika terjadi kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
6. Dalam pelaksanaan tugasnya, saksi TPS akan menerima Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Selain melaksanakan tugasnya seperti yang tertera di atas, saksi TPS juga memiliki beberapa larangan seperti larangan untuk mempengaruhi serta mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, dan melihat pemilih mencoblos Surat Suara hingga ke dalam bilik suara.
Saksi TPS juga dilarang untuk mengerjakan dan/atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara. Selain itu, juga dilarang untuk mengganggu kerja KPPS melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara
- Syarat menjadi saksi TPS
Secara umum, syarat menjadi saksi TPS adalah terdata sebagai Warga Negara Republik Indonesia, tidak mengenakan serta membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu, dan hadir tepat waktu. Selain itu, seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat menjadi saksi TPS adalah mendapat surat mandat tertulis yang telah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota ataupun tingkat di atasnya untuk Pilpres atau untuk Pemilu DPR ditandatangani pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota ataupun tingkat di atasnya, atau oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
Nah detikers itulah pengertian, tugas, serta syarat menjadi saksi TPS, semoga bermanfaat ya.
Artikel ini ditulis oleh Rindi Antika, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)