Heboh seorang camat di Kabupaten Siak, Riau dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga ikut mempromosikan dan mengarahkan masyarakat untuk memiliki salah satu calon anggota legislatif (Caleg). Bawaslu Riau pun kini memproses laporan tersebut.
Camat tersebut bernama Arie Dermawan, Camat Sabak Auh yang dilantik Wakil Bupati Siak Husni Merza, September lalu. Ia diduga melakukan pelanggaran dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di kedai kopi dengan mengarahkan agar memilih salah satu caleg.
"Benar, ada oknum camat di Siak yang telah mengumpulkan BPD di kedai kopi. Dalam pertemuan itu ada dugaan camat mengarahkan pilih salah satu caleg," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal kepada detikSumut, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu langsung ke lokasi dan meminta keterangan pada sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Bawaslu Siak sudah menindaklanjuti itu dan menanyakan. Hasilnya benar terkait adanya temuan dan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.
Alnofrizal juga menyebut pelanggaran tidak hanya terjadi di Siak, tetapi juga di beberapa daerah lain yang dilakukan camat hingga pejabat. Seluruh dugaan pelanggaran tersebut, mulai ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Komisi ASN.
"Ada di Kuansing camat, kepala dinas di Inhil dan camat di Siak. Kita nanti mau tindaklanjuti," katanya.
Khusus Camat Arie, dugaan pelanggaran terjadi pada 15-16 Desember lalu. Pihaknya juga sudah menerima sejumlah barang bukti.
"Laporan ini dalam bentuk rekaman juga. Kejadian sekitar tanggal 15-16 Desember lalu," katanya.
(nkm/nkm)