Respons Gerindra Digugat Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Rp 5,5 M

Respons Gerindra Digugat Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Rp 5,5 M

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 15:21 WIB
Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso
Foto: Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar karena tidak terima dipecat dan diproses PAW. Gerindra Sumut sebagai salah satu pihak tergugat tidak ambil pusing atas gugatan Aulia.

Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso mengaku pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan Aulia Agsa itu. Sugiat merasa jika Aulia tidak punya hak lagi karena sudah menjadi caleg dari Partai NasDem.

"Kita sudah dapat informasi, tapi kan dia sudah tidak punya hak lagi sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dia kan sudah nyaleg dari NasDem, kalau dia nyaleg dari NasDem kan status keanggotaannya di Gerindra gugur dengan sendirinya," kata Sugiat Santoso saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra, kata Sugiat, tidak meladeni apapun langkah yang diambil Aulia. Sebab menurutnya, DPP Gerindra sudah resmi memecat Aulia Agsa.

"Ya kita nggak meladeni apapun lah yang dia lakukan, yang paling penting bahwa dari DPP sudah memutuskan pemecatan Aulia Agsa sebagai anggota partai Gerindra," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Aulia Rizki Agsa menggugat Partai Gerindra Rp 5,5 miliar. Aulia tidak terima dirinya dipecat dan diproses PAW sebagai anggota DPRD Sumut.

Hal itu diketahui dari surat gugatan Aulia ke PN Medan yang diterima detikcom, Rabu (20/12/2023). Dalam surat tersebut, Aulia memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan tersebut.

Gugatan itu sendiri teregistrasi bernomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.

Dalam gugatannya, Aulia merasa keberatan dengan alasan Gerindra memecat dirinya karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Aulia juga menjelaskan di dalam gugatannya jika salah satu pertimbangan pemecatannya karena ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Padahal Aulia mengaku sudah melayangkan surat untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan reses DPRD Sumut, namun hal itu tidak diindahkan.

Padahal menurut Aulia, selama dia menjadi kader dan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, dia selalu mematuhi aturan dan loyal terhadap partai. Sehingga dia menuding jika Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.

Atas pemecatan itu Aulia merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar, hilangnya harkat, martabat, hingga kedudukannya. Oleh sebab itu, Aulia menggugat Gerindra Rp 5,5 miliar.

"Total (gugatan) keseluruhan berjumlah Rp 5.500.000.000," demikian tertulis di gugatan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads