Bagi detikers yang tertarik menjadi anggota Panwaslu kecamatan hingga pengawas TPS harus mampu menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, sebab akan menentukan nasib negara kedepannya. Berikut berikut detikSumut rangkum rincian besaran gaji untuk panwaslu kecamatan hingga pengawas TPS Pemilu di tahun 2024.
Keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Dengan dikeluarkannya surat tersebut maka ditetapkanlah kebijakan besaran gaji untuk pengawas TPS Pemilu Desa dan Kecamatan di tahun 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 1.850.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp 2.200.000/bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 1.650.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp250.000 menjadi sebesar Rp 1.900.000/bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000/bulan.
- Gaji untuk seorang pelaksana teknis (PNS) pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 900.000/bulan.
- Gaji untuk seorang pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 1.500.000/bulan.
- Gaji untuk seorang Panwaslu di lingkup Desa pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 1.100.000/bulan.
- Gaji untuk seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 750.000/bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp 650.000/bulan dan mengalami kenaikan Rp 350.000 menjadi sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.
Bagaimana detikers? Tertarik menjadi anggota Pangawas TPS di Pemilu tahun 2024? Harus tetap menjaga independensi dan integritas ya!
Baca juga: Catat! Ini Perbedaan PPS dan KPPS di Pemilu |
Artikel ini ditulis oleh Gilby Zahrandy, salah satu peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)