Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota per Senin, 11 Desember hingga 15 Desember 2023 mendatang. Khusus di Sumbar, KPU membutuhkan lebih dari 157 ribu orang, yang terdiri dari petugas KPPS dan Linmas.
"Di Sumbar, Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 122.983 dan Linmas 35.138 orang untuk pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi Selasa (12/12/2023)z
Jons Manedi menyebutkan, masa kerja KPPS ini hanya selama satu bulan mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 550 ribu" katanya
Ia juga menyebutkan, jumlah gaji anggota KPPS naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta. Gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu.
Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu dan Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, KPP juga Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu.
"KPPS juga bertugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Tertarik mau daftar? Ini caranya.
· Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
· Mendatangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
· Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
· Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
· Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.
Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
· Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
· Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
· Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
· Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
· Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
· Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
(nkm/nkm)