Tertundanya Pengesahan APBD 2024 Akibat Walkot Gunungsitoli ke Luar Negeri

Round Up

Tertundanya Pengesahan APBD 2024 Akibat Walkot Gunungsitoli ke Luar Negeri

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 12 Des 2023 07:00 WIB
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua (Foto: Instagram @Pemkogunungsitoli)
Foto: Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua (Foto: Instagram @Pemkogunungsitoli)
Jakarta -

APBD Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 belum bisa disahkan. Penyebabnya, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua yang tidak bisa hadiri sidang paripurna karena pergi ke luar negeri untuk urusan pengobatan.

Padahal batas akhir pengesahan APBD 2024 adalah 30 November 2023. Namun karena permasalahan tersebut, Gunungsitoli belum juga menetapkan APBD.

Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowa'a Laoli mengatakan berdasarkan tata tertib DPRD pengesahan APBD harus dihadiri kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya belum (disahkan juga), proses APBD ini kan sudah dimulai tapi belum ditetapkan sampai sekarang karena di tata tertib DPRD itu mengharuskan kepala daerah yang hadir," katanya kepada detikSumut, Sabtu (9/12/2023).

Sowa'a membenarkan jika Lakhomizaro kerap ke luar negeri maupun luar daerah. Saat ini, Lakhomizaro disebut sedang di luar daerah untuk cek kesehatan sehingga sering tidak hadir rapat paripurna, termasuk pengesahan APBD.

ADVERTISEMENT

"Bapak wali kota sedang di luar daerah, sedang medical check up, jadi kita menunggu itu. Mudah-mudahan ada solusinya secepatnya lah," ucapnya.

Sebenarnya kehadiran Lakhomizaro bisa digantikan oleh Sowa'a di pengesahan APBD. Namun, harus ada surat delegasi dari Lakhomizaro dan surat itu tidak kunjung ada hingga saat ini.

"Sebenarnya di aturan boleh, tetapi kan harus ada surat delegasi dari Bapak wali kota, jadi nanti kita tunggu surat delegasi dari Bapak wali kota sehingga saya bisa hadir," ujarnya.

Pengesahan APBD sendiri seharusnya paling lama diharapkan tuntas pada 30 November 2023. Namun karena permasalahan tersebut, Gunungsitoli belum juga menetapkan APBD.

"Sebenarnya harapan pemerintah pusat itu semua provinsi di aturan kan 30 November sudah menetapkan APBD, ini kan sudah Desember kan, jadi kita berharap sebelum akhir tahun bisa ditetapkan," ungkapnya.

Pemprov Sumut sendiri disebut sudah mencoba memediasi DPRD dan Pemkot Gunungsitoli. Namun Sowa'a mengaku belum mengetahui hasil dari mediasi tersebut.

"Sebenarnya kemarin kantor gubernur sudah memfasilitasi pertemuan antara Ketua DPRD dan Pemerintah Gunungsitoli yang dihadiri oleh sekretaris daerah dan beberapa kepala perangkat daerah. Kita tunggu saja, saya belum dapat juga informasi hasilnya bagaimana," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungsitoli Yanto membenarkan jika APBD 2024 belum ditetapkan. Hal itu karena Lakhomizaro tidak kunjung hadir dalam rapat paripurna.

"Kita dari DPRD sudah siap, proses tahapan sudah jalan tinggal beberapa tahap lagi yang belum selesai, karena kita menunggu kehadiran wali kota," kata Yanto kepada detikSumut, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan surat dari Pemkot, Lakhomizaro disebut sedang medical check up di Rumah Sakit Gleneagles di Penang, Malaysia. Dalam surat itu disebut jika Lakhomizaro harus dirawat selama 30 hari.

"Kalau menurut surat dari pemerintah itu dia melakukan konsultasi dan medical check up, harusnya dalam negeri tapi dia posisinya berada di Penang itu. Setelah gejolak-gejolak gini sudah keluar surat memang dari Rumah Sakit Gleneagles yang di Penang yang menyatakan bahwa dia sedang sakit dan memerlukan perawatan 30 hari untuk melaksanakan pengobatan," ucapnya.

DPRD Gunungsitoli Surati Kemendagri. Baca Halaman Berikutnya...

Yanto menyebutkan jika Lakhomizaro memang kerap ke luar negeri untuk berobat karena sakit. Namun dia mengaku tidak tahu pasti penyakit yang diidapnya dan masih menunggu surat resmi dari rumah sakit.

"Memang setahu saya sering keluar negeri untuk berobat, dia sakit-sakitan," sebutnya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setelah rapat. Rapat tersebut memutuskan untuk melimpahkan tugas dan wewenang Lakhomizaro ke Sowa'a selama sakit dan masih menunggu keputusan Pj Gubsu.

"Kita sudah buat surat ke Gubernur sama Mendagri dan kita juga sudah rapat, hasil rapat itu memutuskan bahwa akan ada pelimpahan kewenangan, mengingat beliau sakit dilimpahkan ke Wakil Wali Kota untuk melaksanakan kewenangan tugas-tugas pemerintahan selama beliau sakit," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads